JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi supaya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirumuskan secara proporsional. Pigai ingin RUU monumental itu sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Pigai mengingatkan bahwa perlindungan HAM, khususnya hak atas kepemilikan, harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, perampasan aset wajib berlandaskan keputusan pengadilan yang sah.
“Kalau UU Perampasan Aset tidak hanya menyasar koruptor, tetapi juga rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU, bukan berdasarkan keputusan pengadilan?” tanya Pigai.



