JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster lain dalam perkara dugaan korupsi Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO), selain dugaan pemerasan Rp650 juta terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Dalam dua klaster tersebut, KPK menduga Akhmad Sodiq terlibat dalam penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp680 juta serta praktik negosiasi uang untuk meloloskan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara dugaan korupsi di Unsoed periode 2025-2026 dipetakan menjadi tiga klaster.
Dua klaster lainnya berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam seleksi mahasiswa baru jalur mandiri serta dugaan negosiasi atau “tawar-menawar mahar” untuk meloloskan calon mahasiswa.
Rektor Unsoed Diduga Kelola Gratifikasi Rp680 Juta
Pada klaster kedua, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Dalam perkara ini, Akhmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada pihak swasta sekaligus keponakannya, Mulyono (MYN), agar tidak secara langsung meminta uang kepada calon mahasiswa.
Menurut Taufik, Akhmad Sodiq menggunakan kode tertentu ketika memberikan arahan tersebut.
“ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026).
Atas arahan tersebut, Mulyono dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq diduga menerima sejumlah uang dari pihak terkait proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK mengategorikan uang tersebut sebagai dugaan gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp680 juta.
Gratifikasi Diduga Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah
KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono menggunakan uang tersebut untuk membayar pembelian tiga bidang tanah.
Ketiga bidang tanah itu kemudian diatasnamakan Mulyono.
Menurut KPK, posisi Mulyono dalam perkara tersebut bukan hanya sebagai pihak yang menerima uang, tetapi juga sebagai pengelola uang yang diperuntukkan bagi Akhmad Sodiq.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” ujar Taufik.
Konstruksi tersebut menjadi bagian dari dugaan gratifikasi yang menjerat Akhmad Sodiq dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Ada Dugaan “Tawar-Menawar Mahar” Maba
Pada klaster ketiga, KPK mengungkap dugaan praktik negosiasi uang untuk meloloskan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Klaster ini melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).
Pada periode 2025-2026, Eko diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut KPK sebagai pengepul calon mahasiswa baru Unsoed.
Dalam komunikasi tersebut, Eko dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq diduga melakukan negosiasi mengenai besaran uang yang harus diberikan agar calon mahasiswa dapat diterima melalui jalur mandiri.
“ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” kata Taufik.
Eko Diduga Terima Rp1,12 Miliar
Dari praktik tersebut, Eko diduga menerima uang dengan total sekitar Rp1,12 miliar sepanjang 2025 hingga 2026.
Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq.
KPK menduga keterlibatan Akhmad Sodiq berlanjut dalam proses persetujuan calon mahasiswa.
Menurut Taufik, Akhmad Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau approval terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Dengan mekanisme tersebut, KPK menduga terdapat jalur khusus dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang memungkinkan calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang memperoleh persetujuan masuk Unsoed.
Klaster Pertama, Dugaan Pemerasan Rp650 Juta
Sementara itu, klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.
Dalam perkara tersebut, Akhmad Sodiq diduga terlibat bersama Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
KPK menduga orang tua calon mahasiswa diminta menyerahkan uang Rp650 juta.
Namun, meski uang tersebut telah diberikan, calon mahasiswa yang dimaksud tidak diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed. Kondisi itu kemudian membuat pihak keluarga meminta uang dikembalikan.
KPK sebelumnya mengungkap uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Enam Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara tiga klaster dugaan korupsi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka berasal dari jajaran Unsoed, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



