Agus Hermanto, Dosen Produktif UIN Raden Intan Lampung dengan Ribuan Sitasi dan Ratusan Karya Ilmiah

agus hermanto
Bagikan Artikel Ini

Bandar Lampung — Produktivitas dalam menulis dan meneliti menjadi salah satu ciri perjalanan akademik Dr. Agus Hermanto, M.H.I., dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Berangkat dari bidang Hukum Keluarga Islam, Agus terus mengembangkan kajiannya hingga menyentuh isu gender, maqāṣid al-syarī‘ah, moderasi beragama, filsafat Islam, transformasi digital, hingga persoalan lingkungan dan keberlanjutan.

Rekam jejak akademiknya memperlihatkan produktivitas yang menonjol. Berdasarkan data SINTA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang diakses pada 16 Agustus 2026, Agus tercatat memiliki 310 karya pada Google Scholar dengan 2.856 sitasi, H-Index 27 dan i10-Index 71. Pada basis data Scopus, tercatat 10 artikel, 52 sitasi, dan H-Index 5. SINTA juga mencatat SINTA Score Overall 5.440 dan SINTA Score tiga tahun sebesar 540.

Angka tersebut bukan sekadar menunjukkan banyaknya tulisan yang dihasilkan, tetapi juga memperlihatkan bahwa karya-karyanya cukup luas digunakan dan dirujuk dalam berbagai penelitian akademik. Dari 310 karya yang terdata di Google Scholar, sebanyak 212 dokumen tercatat telah memperoleh sitasi.

Agus merupakan dosen tetap pada Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung. Namanya juga tercatat sebagai dosen pada Program Magister Hukum Keluarga Pascasarjana. Saat ini ia mengemban amanah sebagai Sekretaris Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, memperlihatkan perkembangan aktivitas akademiknya dari hukum keluarga menuju kajian keislaman dan filsafat yang lebih luas.

Dari Hukum Keluarga hingga Isu Kontemporer

Hukum keluarga Islam menjadi fondasi penting dalam perjalanan keilmuan Agus Hermanto. Disertasi doktoralnya di UIN Raden Intan Lampung pada 2018 mengangkat tema rekonstruksi Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dan keadilan gender, menunjukkan sejak awal perhatian akademiknya diarahkan pada hubungan antara hukum Islam, perubahan sosial dan keadilan.

Salah satu karya yang banyak dirujuk adalah buku “Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia”. Google Scholar juga mencatat karya-karya Agus mengenai larangan perkawinan dalam fikih dan legislasi perkawinan Indonesia sebagai bagian dari publikasi akademiknya.

Kajian mengenai perempuan dan gender kemudian menjadi salah satu warna penting dalam produktivitas akademiknya. Ia mengembangkan pembahasan tentang fikih perempuan kontemporer, konsep gender dalam Islam, mubadalah, hak dan kewajiban suami istri, serta pembaruan hukum keluarga Islam. Repository UIN Raden Intan Lampung, misalnya, mendokumentasikan karya Agus mengenai konsep gender dalam Islam, sementara publikasi lain membahas keluarga harmonis melalui perspektif mubadalah.

Dalam pengembangan kajian hukum keluarga, Agus juga menulis bersama Mahmudin Bunyamin buku “Hukum Perkawinan Islam”. Buku tersebut mempertemukan fikih klasik, regulasi perkawinan Indonesia, dan dinamika hukum keluarga kontemporer, mulai dari persoalan mahar, wali, hak dan kewajiban suami-istri hingga prinsip keadilan dalam keluarga.

Produktif Menulis Buku

Produktivitas Agus tidak hanya terlihat dari artikel jurnal. Rekam SINTA menunjukkan keterlibatannya dalam sejumlah buku akademik dengan topik yang beragam.

Beberapa di antaranya adalah “Fikih Digital”, “Khutbah Jum’at Moderat”, serta karya dalam bidang pembaruan hukum keluarga, hukum adat dan perancangan hukum. Pada 2025 ia juga tercatat menerbitkan “Teori Pembanding” sebagai buku ajar.

Produktivitas tersebut menunjukkan karakter keilmuan yang terus berkembang. Ia tidak membatasi kajian Islam hanya pada persoalan hukum normatif, tetapi berusaha mempertemukannya dengan perkembangan teknologi, masyarakat dan kebutuhan zaman.

Salah satu contohnya adalah buku “Integrasi Islam dan Sains: Hingga Lahirnya Nalar al-Narajil” yang diterbitkan pada 2025. Karya tersebut menawarkan gagasan integrasi keilmuan melalui konsep Nalar al-Narajil sebagai pendekatan filosofis dalam melihat hubungan Islam dan sains.

Moderasi Beragama sebagai Agenda Riset

Selain hukum keluarga, moderasi beragama menjadi salah satu fokus penting penelitian Agus. Pada 2025 ia memimpin penelitian Litapdimas mengenai peran Ma’had al-Jami’ah dan perguruan tinggi dalam mengintegrasikan nilai-nilai moderasi beragama, dengan lokasi kajian UIN Raden Fatah Palembang, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, dan UIN Raden Intan Lampung.

Sebelumnya, Agus juga terlibat dalam penelitian mengenai moderasi beragama di perguruan tinggi dalam perspektif maslahat bersama peneliti dari UIN Raden Intan Lampung, UIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Ia juga terlibat dalam kajian sosio-filosofis mengenai inkulturasi tradisi tahlilan pada masyarakat Islam Lampung dan Banten.

Pada 2026, publikasinya bersama sejumlah penulis mengangkat peran maslahah mursalah dalam memperkuat moderasi beragama dan mitigasi radikalisme di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri. Artikel tersebut diterbitkan dalam Metro Islamic Law Review.

Kini Mengembangkan Kajian Ekologi Islam

Perkembangan menarik dalam perjalanan akademik Agus terlihat pada 2026. Selain tetap menekuni hukum dan kajian Islam, ia mulai semakin intens mengembangkan pemikiran mengenai ekoteologi Islam, etika lingkungan, biosentrisme, deep ecology, antroposentrisme, ekofeminisme, dan keberlanjutan lingkungan.

Sebagai Sekretaris Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam Pascasarjana, Agus menulis mengenai ekofeminisme sebagai pendekatan yang menghubungkan kerusakan lingkungan dengan persoalan ketidakadilan terhadap perempuan. Ia juga mengembangkan kajian mengenai antroposentrisme dan risiko lingkungan, serta pentingnya biosentrisme dalam melihat keberlangsungan alam.

Aktivitas tersebut tidak hanya berada pada tataran konseptual. Pada Juli 2026, Agus memimpin tim penelitian UIN Raden Intan Lampung melakukan penggalian data mengenai regulasi dan pengelolaan lingkungan, termasuk melakukan kunjungan penelitian ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.

Perkembangan ini memperlihatkan perluasan spektrum akademiknya: dari hukum keluarga dan gender menuju moderasi beragama, filsafat Islam, hingga ekologi dan keberlanjutan.

Aktif Menghasilkan Kekayaan Intelektual

Selain publikasi dan buku, sejumlah karya Agus telah memperoleh perlindungan kekayaan intelektual. SINTA mencatat antara lain karya mengenai Hadhanah dalam Perspektif Jamaah Tabligh dalam Pelaksanaan Masturah dan Larangan Perkawinan dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Legislasi Perkawinan di Indonesia sebagai karya yang memiliki pencatatan hak cipta.

Karya penelitian mengenai peran Ma’had al-Jami’ah dan perguruan tinggi dalam penguatan moderasi beragama juga tercatat dalam basis data kekayaan intelektual SINTA.

Produktivitas sebagai Budaya Akademik

Bagi seorang dosen, produktivitas akademik tidak hanya diukur dari berapa banyak artikel yang diterbitkan. Konsistensi membaca, meneliti, menulis, berkolaborasi, mendampingi mahasiswa, serta membawa hasil penelitian ke ruang publik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan akademik.

Jejak Agus Hermanto memperlihatkan proses tersebut. Tema-tema yang dikajinya terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat, tetapi tetap memiliki benang merah berupa nilai kemaslahatan, keadilan, moderasi, serta upaya mempertemukan khazanah keislaman dengan persoalan kontemporer.

Aktivitas kelembagaannya di Pascasarjana juga bersentuhan dengan pengembangan mutu akademik. Pada 2026, Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam melakukan penguatan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), termasuk melalui review bersama akademisi Universiti Malaya untuk meningkatkan relevansi dan standar pembelajaran.

Dengan ratusan karya ilmiah, ribuan sitasi, puluhan karya yang memberikan dampak pada pengembangan kajian hukum dan keislaman, serta perluasan riset menuju isu-isu lingkungan, Agus Hermanto memperlihatkan bahwa produktivitas seorang akademisi dapat dibangun melalui konsistensi dan keberanian memperluas cakrawala keilmuan.

Di tengah tuntutan perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas publikasi dan kontribusi akademik, Dr. Agus Hermanto, M.H.I. menjadi salah satu contoh dosen UIN Raden Intan Lampung yang terus menjaga tradisi menulis, meneliti, dan mengembangkan gagasan—dari ruang hukum keluarga hingga diskursus moderasi, filsafat, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan.

Bagikan Artikel Ini
Scroll to Top