Bandar Lampung — Di tengah perubahan sosial yang semakin cepat, kajian hukum Islam dituntut tidak berhenti pada teks dan konsep normatif. Hukum Islam juga perlu hadir menjawab persoalan masyarakat, kelembagaan negara, transformasi digital, keluarga, hingga dinamika sosial. Ruang inilah yang menjadi salah satu perhatian Hendriyadi, S.H.I., M.H.I., dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Hendriyadi merupakan salah satu tenaga pengajar di Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung. Jejak akademiknya memperlihatkan konsistensi pada bidang Hukum Islam, Ilmu Syariah, Ushul Fiqh, dan Tradisi Lokal. Profil akademiknya juga terhubung dengan Program Studi S1 Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah) UIN Raden Intan Lampung.
Bagi Hendriyadi, hukum dan syariah memiliki ruang kajian yang sangat luas. Hal itu terlihat dari publikasi ilmiahnya yang tidak hanya berbicara tentang hukum Islam secara normatif, tetapi juga mempertemukannya dengan praktik hukum, lembaga negara, persoalan keluarga, teknologi informasi, pendidikan, serta kehidupan sosial masyarakat.
Salah satu karya yang memperoleh perhatian cukup besar adalah “Kedudukan Kejaksaan di Indonesia: Perspektif Fiqih Siyasah” yang ditulis bersama Ario Feby Ferdika, Fathul Mu’in, dan Abidin Latua serta diterbitkan dalam As-Siyasi: Journal of Constitutional Law pada 2022. Kajian tersebut mempertemukan sistem kelembagaan kejaksaan di Indonesia dengan perspektif fiqh siyasah dan konsep wilayah al-hisbah. Berdasarkan data Google Scholar yang ditampilkan SINTA, artikel tersebut telah mendapatkan lebih dari 50 sitasi.
Perhatiannya terhadap praktik hukum ekonomi Islam juga terlihat dalam artikel “Prosedur Jual Beli Lelang Barang Hasil Sitaan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam Kajian Hukum Islam”. Bersama Marnita dan Elena Agustin, Hendriyadi mengkaji praktik lelang barang sitaan dengan perspektif hukum Islam. Artikel yang diterbitkan dalam ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah tersebut menunjukkan bagaimana konsep fiqh muamalah dapat digunakan untuk membaca praktik transaksi dan penegakan hukum yang berlangsung di tengah masyarakat.
Kajian Hendriyadi juga bergerak pada persoalan keluarga dan perkawinan. Bersama Fathul Mu’in, ia menulis kajian komparatif mengenai batas usia perkawinan di Mesir dan Indonesia. Pada perkembangan berikutnya, ia turut terlibat dalam penelitian mengenai efektivitas program konseling pranikah dalam mengurangi konflik rumah tangga dengan membandingkan Indonesia dan Malaysia.
Tidak berhenti pada isu hukum konvensional, perhatian akademiknya ikut menyentuh perubahan perilaku masyarakat di era digital. Pada 2024, Hendriyadi bersama Anas Malik memublikasikan penelitian “Pemahaman Mahasiswa Hukum Terhadap UU ITE Dalam Bermedia Sosial: Studi pada Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung.” Kajian tersebut memperlihatkan perhatian terhadap literasi hukum generasi muda ketika ruang kehidupan sosial semakin berpindah ke dunia digital.
Spektrum kajiannya semakin berkembang. Dalam publikasi tahun 2025, Hendriyadi terlibat dalam penelitian “The Humanism of Authorities in Realizing Community Welfare in Bandar Lampung City.” Artikel tersebut menempatkan hubungan antara otoritas, nilai kemanusiaan, dan kesejahteraan masyarakat sebagai ruang kajian keislaman yang relevan dengan tata kelola kehidupan publik.
Aktivitas akademiknya tidak hanya diwujudkan melalui publikasi. Hendriyadi juga terlibat dalam ruang-ruang diskusi keilmuan di lingkungan Fakultas Syariah. Dalam Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri ke-9 Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung pada September 2025, misalnya, ia dipercaya menjadi moderator forum ilmiah yang membahas isu-isu syariah dan hukum ekonomi syariah.
Produktif dalam Publikasi dan Sitasi
Rekam jejak digital akademik Hendriyadi menunjukkan perkembangan yang cukup konsisten. Berdasarkan profil SINTA yang diakses pada 16 Agustus 2026, data Google Scholar yang terintegrasi mencatat 10 artikel, 152 sitasi, H-Index 5, dan i10-Index 4. SINTA juga mencatat SINTA Score Overall 208 serta SINTA Score 3Yr sebesar 99.
Profil Google Scholar Hendriyadi menggunakan afiliasi UIN Raden Intan Lampung, dengan surel institusi yang telah terverifikasi dan ORCID 0009-0005-1570-6203. Bidang yang ditampilkan dalam profil tersebut meliputi Hukum Islam, Ilmu Syariah, Ushul Fiqh, dan tradisi lokal.
Angka sitasi tentu bukan satu-satunya ukuran kerja seorang akademisi. Namun, jejak tersebut menunjukkan bahwa karya yang dihasilkan telah masuk dalam percakapan ilmiah dan digunakan sebagai rujukan oleh peneliti lain. Beberapa karyanya bahkan terus ditemukan dalam penelitian-penelitian terbaru mengenai hukum, kelembagaan kejaksaan, lelang, dan hukum ekonomi syariah.
Menjaga Syariah Tetap Relevan
Benang merah dari perjalanan akademik Hendriyadi terlihat pada upayanya mempertemukan khazanah keislaman dengan kenyataan sosial yang terus berubah. Fiqh siyasah dibawa ke dalam diskusi tentang kelembagaan negara. Fiqh muamalah dipertemukan dengan mekanisme lelang. Hukum keluarga dibandingkan lintas negara. Sementara perkembangan media sosial dibaca melalui perspektif kesadaran hukum generasi muda.
Corak tersebut penting bagi perguruan tinggi Islam. Kajian syariah tidak cukup hanya menjaga kekayaan khazanah klasik, tetapi juga dituntut memiliki kemampuan membaca persoalan masyarakat kontemporer. Sebagai dosen UIN Raden Intan Lampung, jalan yang ditempuhnya menunjukkan bahwa hukum Islam dapat tetap berakar pada tradisi keilmuan sekaligus terbuka terhadap persoalan baru. Dari ruang kelas, forum akademik, hingga publikasi ilmiah, ikhtiar itu terus dilakukan untuk menghadirkan ilmu yang tidak hanya selesai sebagai teks, tetapi juga memiliki hubungan dengan kehidupan masyarakat.
Pada akhirnya, sosok akademisi tidak hanya dibentuk oleh banyaknya karya yang dipublikasikan. Ia juga dibentuk oleh konsistensi dalam memilih persoalan yang penting untuk dikaji dan kemauan untuk terus mempertemukan ilmu pengetahuan dengan realitas. Hendriyadi berada di jalur itu: menjadikan hukum Islam sebagai disiplin yang hidup, berdialog dengan zaman, dan tetap memiliki relevansi bagi masyarakat.



