Membunuh sesama Muslim bukan sekadar kejahatan terhadap manusia, tetapi juga pelanggaran serius terhadap kehormatan jiwa yang mendapat perlindungan dalam Islam.
Alquran Surat (QS) An-Nisa ayat 93 bahkan memberikan salah satu ancaman paling keras bagi orang beriman yang sengaja menghilangkan nyawa mukmin lainnya.
Allah SWT berfirman: Artinya: “Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
Pesan strategis ayat ini bukan hanya tentang hukuman setelah kematian. Ia juga memperlihatkan bagaimana Islam memandang nyawa manusia sebagai batas moral yang tidak boleh diterobos karena amarah, kepentingan, konflik, maupun perebutan harta.
Tafsir Kementerian Agama RI menjelaskan, pembunuhan sengaja terhadap seorang mukmin merupakan perbuatan yang sama sekali tidak layak dilakukan oleh orang yang mengaku beriman. Ancaman dalam ayat tersebut mencakup empat hal, yakni Jahanam, kemurkaan Allah, laknat, dan azab yang besar.
Kerasnya ancaman itu menunjukkan keimanan semestinya menjadi penghalang seseorang untuk melakukan pembunuhan. Ketika nyawa justru dihilangkan dengan sengaja, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran sosial, tetapi juga menyangkut hubungan manusia dengan Allah SWT. Namun, ancaman akhirat tidak berarti hukum dunia diabaikan.
Dalam fikih Islam, pembunuhan yang terbukti di pengadilan dapat dikenai kisas, yakni pembalasan yang setimpal.
Pada kondisi tertentu, keluarga korban dapat memberikan maaf sehingga hukuman kisas diganti dengan diat, yaitu kompensasi yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Islam menempatkan persoalan pembunuhan dalam dua dimensi sekaligus yaitu pertanggungjawaban kepada hukum manusia dan pertanggungjawaban kepada Allah SWT.
Bagian paling penting sekaligus sensitif dari ayat ini adalah persoalan apakah pembunuh yang bertobat masih dapat memperoleh ampunan Allah. Tafsir Kemenag RI mencatat adanya dua pandangan ulama. Pendapat pertama, yang antara lain dinisbatkan kepada Ibnu Abbas, memahami ancaman ayat secara sangat tegas sehingga pembunuhan sengaja terhadap mukmin dipandang sebagai dosa yang tidak diterima tobatnya.
Pendapat kedua berpandangan bahwa tobat tetap mungkin diterima. Dasarnya antara lain QS. An-Nisa ayat 48 yang menyatakan bahwa Allah tidak mengampuni dosa syirik bagi orang yang tidak bertobat, sedangkan dosa selain syirik masih berada dalam kehendak ampunan-Nya.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan satu hal penting: pintu pertobatan tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan dosa pembunuhan.
Tobat bukan sekadar ucapan penyesalan, melainkan perubahan nyata, meninggalkan kejahatan, memperbaiki diri, serta menghadapi konsekuensi atas perbuatan terhadap korban dan keluarganya. Rasulullah SAW juga memberikan gambaran betapa berharganya nyawa seorang Muslim. Dari Abdullah bin Amr RA, beliau bersabda:
“Hilangnya dunia lebih mudah (tak ada artinya) bagi Allah SWT daripada terbunuhnya seorang Muslim.”(HR. Tirmizi, 1395)
Luka yang tak Berakhir. Ada dimensi lain yang jarang dibicarakan ketika pembunuhan hanya dilihat sebagai persoalan hukum, yakni dampak psikologis terhadap pelaku maupun orang yang terdampak.
Dalam kajian kesehatan yang disebutkan dalam materi ini, tindakan membunuh atau melukai seseorang memiliki hubungan signifikan dengan gejala Posttraumatic Stress Disorder (PTSD) dan gejala depresi. Artinya, kekerasan tidak berhenti ketika korban kehilangan nyawa. Peristiwa tersebut dapat meninggalkan konsekuensi panjang bagi pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, serta lingkungan sosial.
Di sinilah QS An-Nisa ayat 93 menjadi relevan bagi masyarakat modern: mencegah pembunuhan bukan hanya soal menghindari hukuman, tetapi menjaga martabat manusia, kesehatan sosial, dan keselamatan kehidupan. Pesan terpentingnya sederhana tetapi sangat keras: jangan biarkan amarah, fanatisme, konflik atau kepentingan dunia mengubah manusia menjadi pembunuh terhadap sesama. Sebab ketika satu nyawa dihilangkan secara sengaja, yang dipertaruhkan bukan hanya kehidupan korban, tetapi juga keselamatan moral dan pertanggungjawaban akhirat pelakunya.



