Bandar Lampung — Ekonomi syariah kini tidak lagi hanya berbicara tentang perbankan tanpa bunga. Perkembangannya telah memasuki ruang yang jauh lebih luas: pengentasan kemiskinan, kebijakan fiskal, industri halal, ekonomi digital, filantropi Islam, pasar modal, ekonomi hijau, hingga kesejahteraan masyarakat. Pada ruang akademik yang terus berkembang itulah Anas Malik, M.E.Sy., dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, membangun jejak keilmuannya.
Anas Malik merupakan dosen pada bidang Ekonomi Syariah di UIN Raden Intan Lampung. Profil resmi FEBI mencatat ia menempuh pendidikan Magister Ekonomi Syariah di IAIN Raden Intan Lampung. Konsistensinya pada bidang tersebut kemudian berkembang melalui pengajaran, penelitian, publikasi ilmiah, serta aktivitas akademik yang banyak bersinggungan dengan persoalan ekonomi masyarakat.
Perjalanan akademiknya kini memasuki babak baru. Pada 9 April 2026, Anas Malik dilantik sebagai Ketua Program Studi Ekonomi Syariah FEBI UIN Raden Intan Lampung periode 2026–2030. Posisi tersebut menempatkannya tidak hanya sebagai pengajar dan peneliti, tetapi juga dalam peran strategis untuk ikut mengarahkan pengembangan pendidikan ekonomi syariah di kampus tersebut.
Berangkat dari Ekonomi Syariah, Menyentuh Persoalan Masyarakat
Salah satu karakter yang terlihat dalam karya-karya Anas Malik adalah upayanya membawa ekonomi Islam berhadapan langsung dengan persoalan sosial dan ekonomi nyata.
Hal itu terlihat dalam penelitian “Peran Kebijakan Fiskal Islam dalam Mengentas Kemiskinan Melalui Program Keluarga Harapan” yang diterbitkan dalam Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam pada 2020 bersama Aminah Nur Habibah, Ruslan Abdul Ghafur, dan Erike Anggraeni. Artikel tersebut membahas kebijakan fiskal Islam dalam konteks program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Karya ini telah banyak digunakan sebagai rujukan dalam penelitian selanjutnya; laman jurnal mencatat sedikitnya 49 sitasi pada saat data ditelusuri.
Tema tersebut memperlihatkan cara pandang bahwa ekonomi syariah tidak semestinya berhenti pada pembahasan akad atau transaksi. Lebih jauh, ekonomi Islam memiliki dimensi distribusi, keadilan, perlindungan kelompok rentan, dan penciptaan kesejahteraan.
Perhatian Anas terhadap sektor keuangan syariah juga tampak dalam penelitian mengenai perubahan besar industri perbankan nasional setelah penggabungan bank-bank syariah BUMN.
Bersama Khavid Normasyhuri dan Amin Fathurrizqi Azis, ia meneliti Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui artikel “Studi Komparasi Bank Umum Syariah BUMN Sebelum dan Setelah Merger Menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) dari Perspektif Pembiayaan pada Era Covid-19.” Penelitian tersebut menganalisis pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan ijarah serta perubahan laba sebelum dan setelah merger. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan kinerja setelah proses penggabungan tersebut.
Filantropi Islam hingga Pasar Modal Syariah
Dimensi sosial ekonomi Islam kembali muncul dalam kajian Anas Malik mengenai filantropi Islam di pasar modal syariah Indonesia.
Bersama Yusuf Zaini Aprizal dan Iva Faizah, ia menulis artikel “Islamic Philanthropy in the Indonesian Sharia Capital Market”. Kajian tersebut menyoroti perkembangan zakat saham, infak saham, dan wakaf saham sebagai bentuk baru pertemuan antara instrumen pasar modal modern dengan semangat filantropi Islam. Artikel itu diterbitkan pada El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business.
Tema ini menjadi menarik karena menunjukkan transformasi ekonomi syariah. Filantropi yang sebelumnya lebih akrab dengan penyerahan langsung zakat, infak, sedekah, atau wakaf kini mulai bertemu dengan instrumen investasi dan pasar modal.
Dalam perspektif tersebut, ekonomi syariah tidak sekadar menyediakan alternatif terhadap sistem keuangan konvensional, tetapi juga berupaya mengintegrasikan aktivitas ekonomi produktif dengan tanggung jawab sosial.
Rekam publikasi terbaru Anas Malik juga menunjukkan perluasan bidang kajian. Pada 2026, karya-karya yang tercatat dalam basis data akademiknya membahas antara lain Islamic-based blue economy, penggunaan GoPay sebagai alat pembayaran, keputusan keuangan dan nilai perusahaan dari perspektif Islam, etika produksi Islam, konsumsi dalam perspektif Islam, tata kelola industri halal global, hingga transformasi bisnis berkelanjutan pada era digital.
Dalam penelitian “Islamic-Based Blue Economy: Environmental and Social Factors in South Lampung Regency,” misalnya, perspektif ekonomi Islam dibawa memasuki diskusi mengenai ekonomi biru, lingkungan, dan faktor sosial di Lampung Selatan.
Pada karya lain berjudul “Global Halal Industry Governance and Policy: Regulatory Models, Supply Chain Integrity, and Harmonization Challenges,” Anas Malik mengangkat tata kelola industri halal pada skala yang lebih luas, termasuk persoalan regulasi, integritas rantai pasok, dan harmonisasi sistem halal.
Perkembangan tema tersebut menggambarkan arah ekonomi syariah kontemporer: dari persoalan perbankan dan keuangan menuju ekosistem yang mencakup digitalisasi, keberlanjutan, industri halal, lingkungan, serta tata kelola ekonomi global.
Produktivitas tersebut juga tercermin pada rekam bibliometrik Anas Malik. Berdasarkan profil SINTA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang tersedia pada Agustus 2026, Anas Malik tercatat sebagai dosen Program Studi Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung dengan SINTA ID 6098137. Data yang terintegrasi dengan Google Scholar mencatat 150 artikel, 744 sitasi, H-Index 13, i10-Index 21, dengan SINTA Score Overall 764 dan SINTA Score 3Yr 393. Angka bibliometrik bersifat dinamis dan dapat berubah seiring bertambahnya publikasi serta sitasi.
Catatan tersebut memperlihatkan bahwa karya-karyanya tidak hanya dipublikasikan, tetapi juga mulai menjadi bagian dari percakapan akademik yang lebih luas.
Namun, produktivitas seorang akademisi tentu tidak cukup hanya dibaca melalui angka. Di balik jumlah publikasi dan sitasi terdapat persoalan yang lebih substantif: sejauh mana ilmu yang dikembangkan dapat membantu membaca perubahan masyarakat.Menghubungkan Kampus dengan Realitas Ekonomi. Benang merah itulah yang cukup kuat terlihat pada perjalanan akademik Anas Malik.
Ketika kemiskinan menjadi persoalan, ia ikut membahas kebijakan fiskal Islam. Ketika industri perbankan syariah Indonesia mengalami merger besar, ia masuk melalui kajian Bank Syariah Indonesia. Ketika filantropi bertemu dengan instrumen investasi modern, ia meneliti zakat, infak, dan wakaf saham. Ketika transaksi bergerak ke ruang digital, kajiannya ikut menyentuh sistem pembayaran elektronik. Dan ketika isu keberlanjutan semakin penting, ekonomi biru dan tata kelola industri halal ikut menjadi ruang penelitian.
Karakter seperti ini semakin relevan bagi pengembangan ekonomi syariah. Sebab tantangan pendidikan ekonomi Islam pada masa mendatang bukan hanya menghasilkan lulusan yang memahami teori ekonomi dan fikih muamalah. Perguruan tinggi juga dituntut menghasilkan sumber daya manusia yang mampu memahami teknologi finansial, industri halal, kewirausahaan, pembangunan berkelanjutan, kebijakan publik, dan perubahan struktur perekonomian.
Sebagai Ketua Program Studi Ekonomi Syariah FEBI UIN Raden Intan Lampung periode 2026–2030, Anas Malik kini memiliki ruang yang lebih luas untuk menerjemahkan pengalaman akademiknya ke dalam pengembangan program studi.Tantangannya tentu tidak sederhana. Ekonomi syariah sedang berada pada persimpangan antara kekuatan nilai-nilai Islam dan percepatan transformasi ekonomi global. Di tengah perubahan itu, kampus membutuhkan akademisi yang tidak hanya menjaga fondasi keilmuan, tetapi juga berani memperluas medan kajian.
Anas Malik berada pada jalur tersebut: membawa ekonomi syariah keluar dari batas-batas pembahasan konvensional, mempertemukannya dengan persoalan masyarakat, teknologi, industri halal, kebijakan, dan pembangunan berkelanjutan. Dari ruang kelas, penelitian, publikasi hingga kepemimpinan program studi, perjalanan akademiknya menunjukkan satu pesan penting: ekonomi syariah harus terus berkembang agar tidak hanya kuat secara konseptual, tetapi juga mampu memberikan jawaban terhadap perubahan zaman.



