Ahmad Burhanuddin, Akademisi UIN yang Menautkan Hukum Islam dan Keadilan Kontemporer

ahmad burhanuddin
Bagikan Artikel Ini

Bandar Lampung — Hukum Islam selalu berhadapan dengan satu tantangan penting: bagaimana nilai dan prinsip yang diwariskan melalui tradisi keilmuan Islam tetap mampu berbicara terhadap persoalan masyarakat yang terus berubah. Dari dinamika keluarga, hak perempuan, mediasi, peradilan, hingga kebijakan pemerintah, perubahan sosial menghadirkan persoalan-persoalan baru yang membutuhkan pembacaan hukum yang tidak berhenti pada teks.

Pada ruang itulah Ahmad Burhanuddin, S.H.I., M.H.I., dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, membangun perjalanan akademiknya. Nama Ahmad Burhanuddin tercatat sebagai dosen tetap pada lingkungan Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung. Profil akademiknya di SINTA juga menempatkannya pada Program Studi S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah), dengan dua bidang kajian yang menjadi penanda utama aktivitas keilmuannya, yakni Hukum Islam dan Hukum Acara Perdata. Profil Google Scholar yang diberikan juga menggunakan afiliasi UIN Raden Intan Lampung dengan surel institusi yang telah terverifikasi.

Pilihan bidang tersebut membuat perjalanan akademik Ahmad Burhanuddin berada pada pertemuan antara norma keislaman dan praktik hukum. Hukum keluarga, misalnya, tidak cukup dibaca sebagai seperangkat ketentuan mengenai perkawinan, perceraian, waris, dan hubungan antara anggota keluarga. Di baliknya terdapat persoalan mengenai keadilan, perlindungan kelompok rentan, perubahan struktur keluarga, serta bagaimana hukum bekerja ketika konflik benar-benar terjadi di masyarakat.

Kecenderungan tersebut cukup jelas terlihat dalam karya-karya ilmiahnya. Pada kajian “Studi Komparatif Cendikiawan Muslim Klasik dan Kontemporer dalam Pembentukan Konsep dan Prinsip Maqasid al-Syariah”, Ahmad Burhanuddin bersama Sawaluddin Siregar menelusuri bagaimana ulama klasik dan kontemporer membentuk gagasan maqāṣid al-syarī’ah. Penelitian itu tidak hanya membaca maqasid sebagai teori hukum Islam, tetapi juga memperbandingkan metode penalaran ulama dengan pendekatan ilmiah modern. Kajian tersebut menemukan adanya kedekatan antara metode induktif istiqrā’ dalam tradisi keilmuan Islam dengan analisis tematik dalam penelitian kualitatif modern.

Dari sana dapat terlihat satu karakter penting dalam perjalanan akademiknya: keinginan mempertemukan khazanah hukum Islam dengan metode dan problematika kontemporer.

Persinggungan tersebut semakin kuat ketika Ahmad Burhanuddin memasuki pembahasan hukum keluarga dan keadilan gender. Dalam penelitian “Keadilan Gender dalam Hukum Waris: Analisis Bagian Anak Perempuan Perspektif Kompilasi Hukum Islam”, ia bersama sejumlah penulis mengangkat kembali perdebatan tentang posisi perempuan dalam distribusi warisan Islam. Kajian semacam ini membawa hukum waris keluar dari pembahasan angka dan bagian semata, menuju pertanyaan yang lebih luas mengenai makna keadilan dalam kehidupan keluarga Muslim kontemporer.

Perhatian terhadap persoalan perempuan juga terlihat dalam artikel “Warisan Negatif dan Kerentanan Perempuan: Analisis Gender atas Qadhā’ al-Dayn Qabla al-Qismah” yang diterbitkan pada Bulletin of Islamic Law pada November 2025. Karya yang ditulis Ahmad Burhanuddin tersebut bergerak pada wilayah hukum waris, hibah, potensi konflik antarahli waris, serta kerentanan yang dapat muncul dalam praktik pembagian harta keluarga.

Tema serupa berkembang dalam penelitian tentang kritik feminisme Islam terhadap patriarki dalam hukum keluarga Indonesia. Rekam publikasinya mencatat keterlibatan Ahmad Burhanuddin dalam artikel “Criticism of Islamic Feminism towards Patriarchy in Islamic Family Law in Indonesia” pada 2025. Penelitian tersebut membaca unsur-unsur patriarkal dalam hukum keluarga melalui pandangan akademisi, aktivis, dan praktisi hukum yang bergelut dengan diskursus feminisme Islam.

Kajian tersebut menunjukkan bahwa bagi Ahmad Burhanuddin, hukum keluarga merupakan disiplin yang hidup. Ia bersentuhan langsung dengan relasi suami-istri, anak, perempuan, hak-hak keluarga, hingga perkembangan pemahaman tentang keadilan.

Kepeduliannya terhadap perlindungan anak terlihat pula dalam keterlibatannya pada penelitian “Konvergensi Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Perkawinan Anak di Indramayu.” Artikel tersebut mempertemukan norma hukum Islam dan sistem hukum nasional dalam membaca persoalan perkawinan anak—sebuah isu yang memperlihatkan betapa hukum keluarga tidak dapat dilepaskan dari dimensi sosial, pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan kebijakan negara.

Kajian-kajian terbaru juga menunjukkan bahwa medan perhatian akademiknya terus berkembang. Pada 2026, Ahmad Burhanuddin menjadi salah satu penulis penelitian mengenai mediasi keluarga sebagai instrumen penyelesaian konflik rumah tangga. Penelitian tersebut memandang mediasi tidak semata sebagai prosedur hukum, tetapi sebagai mekanisme dialog dan rekonsiliasi yang juga memiliki dimensi psikologis dalam penyelesaian konflik keluarga.

Tema tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan kepakarannya dalam hukum acara perdata. Dalam praktik hukum keluarga, persoalan tidak berakhir pada pertanyaan tentang siapa yang secara normatif benar atau salah. Hukum juga membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang mampu memberikan kepastian sekaligus membuka ruang perdamaian.

Hal ini terlihat dalam penelitian mengenai mediasi perkara pembatalan perkawinan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 serta kajian mengenai pemanggilan para pihak dalam persidangan menggunakan surat tercatat dari perspektif hukum acara perdata. Karya-karya tersebut memperlihatkan perhatian Ahmad Burhanuddin terhadap bagaimana ketentuan hukum diterapkan dalam mekanisme peradilan, khususnya pada aspek prosedural yang secara langsung menentukan akses masyarakat terhadap keadilan. Namun, aktivitas penelitian Ahmad Burhanuddin tidak sepenuhnya berada di ruang hukum keluarga.

Dalam beberapa tahun terakhir, spektrum kajiannya melebar ke persoalan hukum tata negara, kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga ekonomi masyarakat.

Pada 2026, misalnya, ia bersama Nadia Ratu Pratiwi Vega dan Relit Nur Edi memublikasikan penelitian “The Implications of Presidential Instruction Number 1 of 2025 on Educational Budget Efficiency from a Siyāsah Māliyyah Perspective.” Artikel yang diterbitkan dalam Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum itu membaca kebijakan efisiensi anggaran pendidikan melalui perspektif siyāsah māliyyah atau politik keuangan dalam tradisi hukum Islam.

Kajian semacam itu memperlihatkan perluasan pendekatan hukum Islam dari ranah privat menuju ruang kebijakan publik. Hal yang sama tampak pada penelitian mengenai pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dalam perspektif siyasah dusturiyah, implementasi peraturan mengenai produk unggulan daerah di Bandar Lampung melalui perspektif siyasah tanfidziyah, serta akses prioritas pemasaran produk lokal Bumi Dipasena.

Dengan demikian, hukum Islam dalam perjalanan akademik Ahmad Burhanuddin tidak ditempatkan sebagai disiplin yang terisolasi. Ia digunakan sebagai perangkat analisis untuk membaca keluarga, peradilan, ekonomi lokal, kebijakan anggaran, pemerintahan, sampai relasi antara negara dan masyarakat.

Perjalanan sebagai dosen juga berlangsung melalui proses pendidikan mahasiswa. Berbagai dokumen akademik Fakultas Syariah mencatat keterlibatan Ahmad Burhanuddin sebagai pembimbing skripsi, pembahas seminar proposal, dan penguji dalam berbagai penelitian mahasiswa, baik pada bidang hukum keluarga, hukum ekonomi syariah maupun hukum tata negara.

Aktivitas tersebut merupakan bagian penting dari kehidupan seorang akademisi yang sering kali tidak terbaca melalui jumlah publikasi.

Di ruang bimbingan itulah sebuah gagasan diuji. Mahasiswa belajar merumuskan persoalan, mempertemukan teori dengan fakta, membaca regulasi, memahami metode penelitian, lalu mempertanggungjawabkan kesimpulannya secara ilmiah.

Karena itu, peran seorang dosen tidak hanya diukur dari karya yang ditulis atas namanya sendiri, tetapi juga melalui generasi peneliti muda yang tumbuh dalam proses pembimbingannya.

Produktivitas Akademik yang Terus Berkembang. Jejak digital akademik Ahmad Burhanuddin juga menunjukkan perkembangan yang cukup cepat. Profil SINTA yang diperbarui dan ditelusuri pada 16 Agustus 2026 mencatatnya dengan SINTA ID 6904335, SINTA Score Overall 136 dan SINTA Score tiga tahun sebesar 81. Angka tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti pembaruan publikasi serta sitasi.

Sementara itu, profil ResearchGate yang ditelusuri pada tanggal yang sama memuat 39 publikasi dengan karya-karya yang tersebar dari hukum keluarga, hukum publik, kajian sosial, hingga beberapa penelitian interdisipliner.

Angka tentu bukan satu-satunya cara membaca seorang akademisi. Yang lebih penting adalah arah dari karya tersebut. Ia bergerak dari hukum Islam dan hukum acara perdata, kemudian memasuki diskursus maqāṣid al-syarī’ah, keluarga, mediasi, waris, keadilan gender, perlindungan anak, peradilan, hingga kebijakan negara.

Semua tema tersebut memiliki satu benang merah: bagaimana hukum memberikan kemaslahatan dan keadilan ketika berhadapan dengan realitas kehidupan manusia. Itulah mengapa kajian hukum Islam membutuhkan akademisi yang mampu menjaga dua hal sekaligus. Di satu sisi, ia perlu memahami fondasi normatif dan tradisi intelektual Islam. Di sisi lain, ia harus terbuka membaca perubahan masyarakat dengan pendekatan ilmiah dan perangkat hukum kontemporer.

Sebagai dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, ia sedang membangun rekam akademik yang mempertemukan tradisi dengan perubahan, norma dengan praktik, serta hukum Islam dengan problem kehidupan masyarakat modern. Dari persoalan warisan seorang anak perempuan hingga konflik rumah tangga, dari mekanisme persidangan hingga kebijakan anggaran negara, ruang penelitiannya menunjukkan bahwa hukum tidak pernah benar-benar jauh dari kehidupan sehari-hari.

Bagikan Artikel Ini
Scroll to Top