Syeh Sarip, Akademisi yang Menghubungkan Teori, Praktik Peradilan, dan Persoalan Sosial Kontemporer

syeh
Bagikan Artikel Ini

Syeh Sarip Hadaiyatullah, M.H.I. merupakan salah satu akademisi UIN Raden Intan Lampung yang menunjukkan perhatian kuat terhadap pengembangan kajian hukum Islam, khususnya hukum keluarga Islam dan praktik peradilan agama. Profil Google Scholar atas nama Syeh Sarip Hadaiyatullah mencantumkan afiliasi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, sedangkan laman resmi Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung juga mencatatnya sebagai salah satu dosen tetap program studi tersebut.

Karakter akademiknya terlihat dari kecenderungan untuk tidak menempatkan hukum Islam semata-mata sebagai kumpulan norma tekstual, tetapi sebagai bidang ilmu yang harus berdialog dengan dinamika masyarakat, perkembangan regulasi, praktik pengadilan, dan kebutuhan pencari keadilan. Tema-tema penelitiannya bergerak pada persoalan perkawinan, dispensasi kawin, mediasi di pengadilan agama, hukum keluarga, hukum waris, bantuan hukum, hingga penyelesaian konflik keluarga. Pola tersebut memperlihatkan orientasi socio-legal yang cukup kuat: norma hukum dikaji bersamaan dengan bagaimana hukum tersebut dijalankan dan berdampak pada masyarakat.

Salah satu karya yang menonjol adalah artikel “Praktek Hukum Acara Dispensasi Kawin” bersama Nurul Huda yang diterbitkan dalam ASAS pada 2020. Artikel tersebut membahas perubahan praktik pemeriksaan dispensasi kawin setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Dalam penelusuran saat ini, laman jurnal mencatat karya tersebut telah memperoleh puluhan sitasi, menunjukkan bahwa persoalan dispensasi kawin yang dikajinya mempunyai relevansi bagi diskursus hukum keluarga di Indonesia. Kajian ini sekaligus memperlihatkan ciri penting penelitian Syeh Sarip: menjadikan perkembangan hukum positif dan praktik peradilan sebagai pintu masuk untuk membaca persoalan hukum Islam secara lebih kontekstual.

Perhatian terhadap mekanisme penyelesaian sengketa juga terlihat dalam kajian mengenai peran dan kedudukan mediasi di Pengadilan Agama. Tema tersebut kemudian berkembang ke isu yang semakin kontemporer. Pada 2026, misalnya, Syeh Sarip terlibat dalam publikasi mengenai keadilan restoratif sebagai alternatif penanganan kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif hukum keluarga, serta penelitian mengenai Islamic legal reasoning dalam penyelesaian sengketa dan manajemen risiko keuangan syariah. Perkembangan ini memperlihatkan adanya perluasan fokus dari hukum keluarga konvensional menuju pendekatan penyelesaian konflik, perlindungan pihak rentan, dan problem hukum Islam kontemporer.

Kajian-kajiannya juga menunjukkan keterbukaan terhadap pendekatan komparatif dan interdisipliner. Pada isu hukum keluarga, misalnya, ia bersama sejumlah akademisi mengembangkan kajian mengenai rekontekstualisasi fikih keluarga melalui perbandingan Indonesia, Tunisia, dan Turki. Ia juga terlibat dalam penelitian mengenai hukum waris masyarakat, hubungan hukum adat dan hukum Islam, termasuk pembagian waris pada masyarakat Pepadun serta tradisi perkawinan masyarakat Sasak. Ruang kajian ini memperlihatkan bahwa hukum Islam diposisikan sebagai sistem normatif yang terus berinteraksi dengan budaya, struktur sosial, perubahan keluarga, dan transformasi masyarakat modern.

Hal yang memperkuat profil akademiknya adalah keterhubungan antara penelitian, pendidikan hukum, dan praktik kelembagaan. Dalam catatan resmi Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Syeh Sarip pernah terlibat sebagai Sekretaris Laboratorium Hukum Islam dalam kegiatan kerja sama dengan sejumlah Pengadilan Agama di Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut diarahkan antara lain untuk mendukung Praktik Peradilan Semu mahasiswa sebagai jembatan antara materi perkuliahan—seperti sistem peradilan, hukum acara peradilan agama, administrasi peradilan, dan bantuan hukum—dengan situasi nyata lembaga peradilan. Keterlibatannya dalam pendampingan mahasiswa pada praktik peradilan juga masih dapat ditelusuri dalam kegiatan bersama Pengadilan Agama pada tahun-tahun berikutnya.

Orientasi pengabdian kepada masyarakat terlihat pula melalui kegiatan pembinaan desa sadar hukum keluarga dan edukasi mengenai prosedur bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui Pos Bantuan Hukum atau Posbakum pengadilan. Aktivitas tersebut penting karena memperluas fungsi seorang dosen hukum: bukan hanya menghasilkan publikasi akademik, tetapi juga melakukan literasi hukum agar masyarakat memahami hak, prosedur, dan akses terhadap lembaga keadilan. Dengan pola demikian, pelaksanaan tridarma menjadi relatif terhubung antara pengajaran, penelitian, dan pengabdian.

Jejak akademik tersebut menempatkan Syeh Sarip Hadaiyatullah sebagai akademisi hukum Islam yang memiliki kedekatan dengan dunia praktik. Topik yang dikembangkan tidak berhenti pada perdebatan konseptual fikih, tetapi masuk pada pertanyaan tentang bagaimana hukum bekerja: bagaimana hakim menangani dispensasi perkawinan, bagaimana mediasi menyelesaikan konflik keluarga, bagaimana hukum memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, bagaimana hukum adat dan Islam berinteraksi, serta bagaimana pendekatan restoratif dapat digunakan menghadapi persoalan keluarga kontemporer.

Dari sisi pengembangan karier akademik, kekuatan tersebut merupakan modal penting. Konsistensi pada rumpun hukum keluarga Islam–peradilan agama–akses terhadap keadilan, jika terus dipertajam dengan penelitian empiris, kolaborasi lintas perguruan tinggi, publikasi internasional, serta pendekatan komparatif dan multidisipliner, dapat membentuk identitas kepakaran yang semakin jelas. Publikasi 2024–2026 yang memperlihatkan perluasan tema dan jejaring penulis mengindikasikan arah ke sana.

Dengan demikian, Syeh Sarip Hadaiyatullah, M.H.I. dapat dipotret sebagai bagian dari generasi akademisi produktif UIN Raden Intan Lampung yang berupaya membawa kajian hukum Islam lebih dekat dengan realitas masyarakat dan praktik peradilan. Perpaduan antara kajian normatif, hukum keluarga, pengalaman pendampingan praktik peradilan, penelitian sosial-keagamaan, serta pengabdian berbasis literasi hukum menjadi karakter yang menonjol dalam perjalanan akademiknya. Dalam konteks transformasi UIN Raden Intan Lampung menuju perguruan tinggi Islam yang semakin kuat dalam riset dan kontribusi sosial, profil akademik semacam ini memiliki ruang yang besar untuk dikembangkan menuju kepakaran hukum keluarga Islam yang lebih berpengaruh pada level nasional maupun internasional.

Bagikan Artikel Ini
Scroll to Top